Basuki Tjahaha Purnama Alias Ahok Memilih Hukuman Alternatif Kedua, Yakni Tidak Menimbulkan Tindak Pidana Dalam 2 Tahun Kedepan |
Berita Dunia Terbaru ! - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Yang artinya, Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas dari tuntutan penjara jika tidak berbuat pidana dalam waktu 2 tahun kedepan.
"Dengan itu, selama waktu 2 tahun itu Ahok tidak diizinkan melakukan perbuatan tindak pidana apapun. Apabila melakukannya, maka Ahok harus masuk penjara selama 1 tahun," kata ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, Kamis (20/4/2017). AGEN DOMINO
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Ali Reza, mengatakan Ahok selama 2 tahun itu tidak perlu menjalani pidana penjara 1 tahun tersebut. Namun jika sekali saja Ahok melakukan tindak pidana, maka masa percobaan itu langsung batal dan Ahok langsung menjalani hukuman 1 tahun penjara itu. "Ali Reza.
"Jadi, kalau 2 tahun tidak berbuat pidana, maka hukuman 1 tahunnya itu tidak perlu dijalani," kata Ali.
Ketika tuntutan Ahok dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4/2017).
Ahok didakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ali saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan pengganti alternatif kedua menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. CAPSA SUSUN
Komentar
Posting Komentar